MENU TUTUP

Korupsi APBDes Rohul Dilimpahkan, Kades Kepayang Segera Diadili

Jumat, 24 November 2017 | 19:30:05 WIB | Di Baca : 1500 Kali
Korupsi APBDes Rohul Dilimpahkan, Kades Kepayang Segera Diadili

PEKANBARU,SeRiau - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima berkas perkara dugaan penyelewengan dana APBDes 2015 dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu (Rohul) Anten.

Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH membenarkan telah dilimpahkanya berkas perkara tersebut."Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul yang melimpahkan pagi tadi,"katanya, Jumat (24/11/17).

Deni menyebutkan, dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 556.650.000. Dugaan korupsi ini terjadi saat tahun 2015 dan 2016, saat Desa Kepayang menerima dana APBDes.

"Dana yang bertujuan untuk pembangunan desa itu, dipergunakan Anten untuk kepentingan pribadi. Modusnya menarik‎ dana Silpa sebanyak 18 kali dengan memalsukan tandatangan Bendahara Desa Kepayang yang saat itu dijabat Suheri,"jelasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2,3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.nor‎/riplus


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana